Berkenalan dengan Batasan Pembebasan terhadap Barang Kiriman - Nara Killjoy

Nara Killjoy

Make Some Noises.

Selasa, 31 Desember 2019

Berkenalan dengan Batasan Pembebasan terhadap Barang Kiriman


Hampir sebagian besar dari kita pasti pernah berbelanja secara online, baik itu melalui situs e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan sebagainya maupun melalui platform media sosial seperti FJB Kaskus Instagram. Berbagai motivasi dapat digunakan oleh seseorang untuk melakukan kegiatan belanja online, sebut saja faktor keluwesan, kepraktisan, hingga harga yang biasanya jauh atau (jika tidak) cukup miring dibanding dengan toko offline. Ditambah lagi, situs jual beli daring biasanya menawarkan promo menarik di tanggal-tanggal tertentu, sampai-sampai pernah ada pegawai agen jasa ekspedisi yang mengeluh di Twitter karena sampai harus tidak tidur demi menyortir paket-paket yang berdatangan dengan binalnya.

Situs jual beli daring dapat diibaratkan seperti sebuah mall atau pusat perbelanjaan, di mana terdapat banyak toko atau tenant yang menjajakan barang dagangannya. Satu lagi keunggulan berbelanja melalui situs e-commerce adalah pembeli tak hanya dapat memilih produk dari berbagai macam toko yang ada di Indonesia, namun juga toko yang ada di luar negeri. Secara teknis, tidak ada perbedaan antara berbelanja dari toko dalam negeri dengan toko luar negeri. Namun, merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk (dan pajak dalam rangka impor).

Daerah Pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan.

Oke. Mungkin beberapa istilah tadi terdengar sedikit asing di telinga kalian. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang yang sama, Daerah Pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan. Singkatnya, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Daerah Pabean. Sedangkan merujuk Pasal 1 angka 13 Undang-undang Kepabeanan, Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Dari sini dapat kita tarik kesimpulan, ketika kita membeli barang dari luar negeri secara online, kita telah melakukan proses importasi barang. Oleh karena itu, muncullah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait kegiatan tersebut.

Pra akhir tahun 2018, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan allowance sebesar USD100 untuk setiap invoice barang kiriman. Artinya, jika barang yang kita beli secara online nilainya kurang dari USD100, kita tidak perlu membayar Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Ketika nilai invoice kita lebih besar dari USD100, katakanlah USD150, atas USD100 tadi dibebaskan dari kewajiban BM dan PDRI, sehingga BM dan PDRI yang terutang dihitung dari nilai selisihnya yaitu USD50. Namun, sejak Oktober 2018 DJBC menurunkan nilai allowance menjadi sebesar USD75. Tak hanya itu, sejak aturan tersebut diberlakukan, setiap invoice yang melebihi USD75 langsung terutang BM dan PDRI. Artinya, ketika barang yang kita beli nilainya USD80, bukan USD5 saja yang menjadi dasar perhitungan BM dan PDRI, melainkan keseluruhan total invoice tersebut.

Baru-baru ini, DJBC kembali menurunkan angka allowance untuk barang kiriman. Tidak tanggung-tanggung, allowance yang sebelumnya sebesar USD75 diturunkan menjadi hanya USD3 saja. Jika dirupiahkan menggunakan kurs saat ini (USD1 = Rp 14.000), batasan yang dulunya sebesar Rp 1.050.000 turun menjadi hanya Rp 42.000 saja. Apa yang menjadi alasan Pemerintah menurunkan batasan tersebut secara ekstrem? Jawabannya ada di ujung langit adalah semata-mata untuk melindungi pasar dalam negeri. Ya, banjirnya barang luar negeri yang semakin mudah untuk didapatkan membuat banyak industri dalam negeri terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bersaing.
Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Menurut data dari DJBC, terdapat lonjakan barang kiriman dari luar negeri dari yang sebelumnya sebesar 19,57 juta paket di tahun 2018 menjadi 49,69 juta paket pada tahun 2019. Selain usaha-usaha kecil menengah (UKM), industri-industri yang telah berbadan hukum legal juga terdampak lonjakan impor ini, terutama untuk komoditi tas, sepatu, dan tekstil. Jika dilihat dari kacamata yang lebih luas, efek lonjakan impor barang kiriman ini berisiko memunculkan gelombang PHK bagi industri-industri terdampak tadi. Efek yang tentunya lebih ingin dihindari oleh Pemerintah dan tentunya (secara rasional) kita semua.

Lantas bagaimana tarif dan penghitungan BM dan PDRI untuk barang kiriman itu sendiri? Untuk BM sendiri, tarifnya tetap yaitu 7,5 persen. Untuk komponen PDRI sendiri terdapat perubahan, di mana untuk aturan baru ini PPh impor Pasal 22 tidak dikenakan sehingga pembeli hanya cukup membayar PPN sebesar 10 persen. Sebelumnya, pembeli dikenakan PPh sebesar 10 persen bagi mereka yang memiliki NPWP dan 20 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Jadi, walaupun terdapat penurunan batasan minimum pengenaan pajak, tarif pajak yang dikenakan terhadap barang impor juga turun dari sekitar 27,5 – 37,5 persen menjadi 17,5 persen saja.

Terdapat sedikit perbedaan terhadap barang kiriman berupa tas, sepatu, dan tekstil. Khusus untuk ketiga produk tadi, BM ditetapkan sebesar 15 – 20 persen untuk produk tas, 25 – 30 persen untuk produk sepatu, dan 15 – 25 persen untuk produk tekstil. PPh impor atas ketiga produk tadi ditetapkan 7,5 – 10 persen, sedangkan tarif PPN tetap 10 persen. Juga terdapat sedikit perubahan mengenai PPN, di mana semua barang, baik di bawah USD3 maupun melebihi USD3 tetap terutang PPN 10 persen. Pengenaan tarif ini sendiri ditujukan agar industri dalam negeri tetap bisa bersaing.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayar ketika kita melakukan belanja online dari luar negeri? Sebenarnya kalian bisa dengan mudah menghitungnya menggunakan Duty Calculator yang terdapat pada aplikasi Mobile Beacukai. Namun, untuk lebih memahami konsep penghitungan BM dan PDRI, kalian dapat melihatnya di info grafis berikut.
Ilustrasi Penghitungan BM dan PDRI untuk barang kiriman
Keputusan Pemerintah menurunkan ambang batas pembebasan impor barang kiriman tentunya menimbulkan pro dan kontra. Banyak kecaman timbul dari pihak-pihak yang biasa melakukan belanja online langsung dari negara produsennya, sebut saja Tiongkok dan Korea. Kontras dengan produsen dalam negeri yang menyambut baik kebijakan ini, terutama yang bahan bakunya seratus persen tersedia di dalam negeri. Sebagai warga negara, kita tentunya harus bijak dalam menyikapi polemik tersebut. Tidak etis rasanya jika kita mencap Pemerintah sebagai rezim yang menindas rakyat kecil, padahal tindakan ini juga semata-mata untuk menyelamatkan industri yang sudah tersedia di dalam negeri. Jika barang-barang yang kita perlukan sudah tersedia di dalam negeri, kenapa mesti impor? Bagikan pendapat kalian di kolom komentar, ya!
Cheers!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar