Cukai, Solusi untuk Polusi di Indonesia? - Nara Killjoy

Nara Killjoy

Make Some Noises.

Minggu, 18 November 2018

Cukai, Solusi untuk Polusi di Indonesia?


Siapa yang pernah mendengar kata cukai? Bagi sebagian orang, kata ini mungkin memang terdengar cukup asing. Kalian justru mungkin lebih familiar dengan sebutan bea cukai sebagai satu kesatuan. Walaupun keduanya merupakan hal yang berbeda, masih dapat dimaklumi karena memang cukai dipungut oleh instansi yang bernama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau yang lebih sering kalian sebut dengan nama bea cukai itu sendiri.

Cukai tidak ada hubungan saudara dengan cuka yang biasa kita gunakan sebagai bumbu dapur (krik krik). Menurut KBBI daring, pengertian cukai adalah sebagai berikut:

cu.kai

  1. n pajak atau bea yang dikenakan pada barang impor dan barang konsumsi.
  2. n sebagian dari hasil tanah (seperti sawah, ladang) yang wajib diberikan kepada tuan (pemilik) tanah sebagai ongkos tanah.

Definisi pertama dirasa lebih relevan dengan apa yang akan kita bahas kali ini. Dari definisi tersebut dikatakan bahwa cukai adalah pajak atau bea. Dengan kata lain, pajak, bea, maupun cukai sebenarnya merupakan hal yang sama, yaitu pungutan. Namun, dalam praktiknya sehubungan dengan penerimaan negara, pajak, bea, dan cukai dikenakan terhadap objek yang berbeda-beda. Pajak biasanya dikenakan terhadap penghasilan atau penambah kekayaan, bea umumnya dikenakan terhadap barang impor maupun ekspor, dan cukai sendiri dikenakan terhadap barang tertentu.

Kemudian timbul lagi pertanyaan baru. Barang tertentu seperti apakah yang dikenakan cukai? Sebelumnya, ada baiknya kita berkenalan terlebih dahulu dengan pengertian cukai menurut Undang-Undang Cukai. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 jo. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan:

"Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini."

Sifat atau karakteristik barang tertentu tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal 2:

"(1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
       a. konsumsinya perlu dikendalikan;
       b. peredarannya perlu diawasi;
       c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
       d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,
dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai barang kena cukai."

Sekarang kita sudah tahu apa itu cukai, serta sifat dan karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai. Lantas apa hubungannya sehingga cukai dikatakan sebagai solusi atas polusi yang ada di Indonesia? Adakah urgensinya? Apakah negara ini sebegitu bangkrutnya sampai semua hal dikenakan pungutan? Eits, tahan dulu emosimu, Pulguso!

Sampai dengan tulisan ini dibuat, pemerintah baru mengatur produk etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau sebagai barang kena cukai (BKC), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Cukai. Yang terbaru, pemerintah menambahkan liquid vape ke dalam daftar BKC di Indonesia. Penerimaan pemerintah dari cukai sendiri cukup besar. Tahun 2017 kemarin, DJBC berhasil meraup Rp 150,81 triliun cukai dari total penerimaan (bea masuk, bea keluar, dan cukai) Rp 189,35 triliun. Benar adanya, penerimaan di bidang cukai merupakan yang terbesar bagi DJBC. DJBC sendiri setidaknya menyumbang sekitar 10% porsi pendapatan dalam postur APBN.

Dapat kita amini bahwa ketiga produk yang diatur sebagai BKC telah memenuhi kriteria-kriteria seperti yang disebutkan dalam undang-undang (selain kriteria keempat yang perannya sudah dijalankan PPnBM). Namun, menurut gue kriteria nomor tiga sampai saat ini lebih berfokus pada dampak negatif suatu produk bagi masyarakat daripada lingkungan. Pemerintah seharusnya berani untuk menambah daftar BKC yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan, yang dalam jangka panjang tentu akan berdampak bagi masyarakat juga. Produk apa yang seharusnya ditambahkan ke dalam daftar BKC? Menurut gue ada satu produk yang sangat mendesak untuk dikenakan cukai: plastik.

Sampah plastik merupakan sampah yang paling sering kita jumpai. Kita tentu tahu bahwa plastik sangat susah terurai. Pengelolaan sampah yang buruk semakin memperparah keadaan. Idealnya plastik bekas didaur ulang menjadi produk plastik lainnya. Pada praktiknya, sampah plastik tadi dibuang begitu saja. Masih bagus kalau sampah tadi dibuang sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kenyataannya, banyak masyarakat kita yang membuang sampah di saluran air, yang ujung-ujungnya bermuara di laut. Ada juga beberapa oknum perusahaan pelayaran nakal yang membuang sampah mereka di laut. Keterlaluan.

Plastik jamak kita temui dalam keseharian karena harganya yang tergolong murah. Kantong plastik belanjaan di supermarket saja harganya hanya Rp 200,- (walaupun kini sudah gratis lagi). Karena faktor ketidakberhargaan ini, orang cenderung kurang bijak dalam menggunakan kantong plastik. Begitu juga dengan produk plastik sekali pakai lainnya seperti sedotan plastik, sendok/garpu plastik, dan sebagainya. Tapi, apakah dengan menambahkan unsur pungutan cukai akan membuat konsumsi produk plastik menurun?

Secara psikologis, orang akan lebih sayang terhadap barang yang lebih berharga (red: mahal). Kalian pasti akan lebih sayang dengan iPhone XS ketimbang Xiaomi Redmi. Kalian akan lebih berhati-hati saat menyetir Toyota Camry daripada Suzuki Carry. Cukai dapat dikenakan terhadap bijih plastik selaku bahan baku pembuatan aneka ragam produk plastik. Dengan harga bahan baku yang lebih tinggi, produsen mau tidak mau harus menetapkan harga jual yang lebih tinggi pula. Sesuai dengan hukum ekonomi, harga yang tinggi akan mengurangi permintaan, dan diharapkan produsen akan mengurangi suplai produk plastik dan menjual alternatif produk pengganti plastik. Kalau dibilang hal ini membunuh industri plastik sih sebenarnya tidak juga. Masih banyak produk plastik yang belum bisa dicari substitusinya, seperti galon air, produk Tupperware, komponen peralatan elektronik, dan sebagainya. Dengan harga yang lebih tinggi tadi, diharapkan konsumen dapat lebih bijak dalam penggunaannya.

Pengenaan cukai terhadap plastik juga punya keuntungan lain. Penerimaan yang diperoleh dari cukai plastik dapat difokuskan pemerintah untuk pengelolaan dan pengolahan sampah plastik tadi. Gue berharap, penggolongan sampah berdasarkan jenisnya tidak hanya berakhir sampai di tempat sampah itu sendiri, melainkan sampai di TPA. Artinya, terdapat Tempat Pembuangan Akhir khusus sampah plastik yang nantinya memudahkan dalam hal daur ulang sampah tersebut. Jika pengelolaan cukai atas plastik ini berhasil, pemerintah dapat menyasar produk lain yang juga potensial untuk dikenakan pungutan cukai seperti sabun yang mencemari air dan bahan bakar fosil yang hasil pembakarannya mencemari udara. Apakah hal ini berlebihan? Tidak juga. Beberapa negara tetangga bahkan sudah lebih dahulu menerapkannya.

Gue sadar kalau analisa gue soal pengenaan cukai untuk produk plastik masih banyak kekurangannya. Solusi ini sendiri bukanlah satu-satunya jalan untuk mengurangi produksi sampah plastik di Indonesia. Dalam tulisan ini, gue juga sekaligus mengedukasi pembaca untuk mengenal apa itu cukai, serta produk apa yang telah dan berpotensi untuk dikenakan pungutan cukai. Jika ada saran dan kritikan atas pandangan gue, kalian bisa membagikannya di kolom komentar.
Cheers!

1 komentar:

  1. Casino Games For Your Mobile Device - JTM Hub
    With all of the convenience of the 성남 출장샵 online 오산 출장안마 casino world, we 포항 출장안마 offer our mobile-optimized mobile casino 제주도 출장안마 apps. Download our app for iPhone and Android and 정읍 출장안마

    BalasHapus